Medan, Ruangpers.com – Penyidik Ditreksrimum Polda Metro Jaya berhasil menguak cara kerja pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditangkap, dalam mengubah data sertifikat tanah milik warga secara sepihak.
Diketahui, Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir menangkap dan menetapkan tersangka sejumlah pejabat maupun mantan pejabat BPN terkait kasus mafia tanah.
Salah satunya adalah mantan pejabat Kantor Pertanahan BPN Jakarta Selatan berinisial PS.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan dari hasil penggeledahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Selatan, sejumlah peralatan ditemukan.
Alat itu digunakan PS untuk mengubah data pada sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketika masih menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan, PS melakukan praktik penghapusan data pada sertifikat dengan cairan pemutih.
“Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat.
Setelah dihapus kemudian ditimpa ketikan dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut,” kata Petrus, Jumat (15/7/2022).
Senada disampaikan Kanit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara.
Ia menjelaskan pelaku dalam menjalankan aksinya hanya menggunakan alat sederhana.
PS hanya menggunakan cairan pemutih dan cotton bud untuk mengganti data-data penting dalam Sertifikat PTSL itu.
“Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya butuh cairan pemutih, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cotton bud,” ucap Mulya.
Seperti diketahui, dalam penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya ditemukan puluhan dokumen terkait praktik mafia tanah yang dilakukan salah satu tersangka berinisial PS.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sertifikat tanah yang tertahan hingga tiga tahun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas beberapa pejabat BPN yang diduga menjadi sindikat mafia tanah.
“Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat jadi korban praktik mafia tanah,” kata Hengki, Kamis (14/7/2022).
Hengki menambahkan, kasus mafia tanah yang pihaknya tangani melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya.
Mereka berkomplot untuk mengambil hak masyarakat bahkan pemerintah dengan mengubah identitas bahkan penahanan atas kepemilikan sertifikat tanah.
“Jadi kelompok ini berkomplot untuk melakukan perubahan identitas kepemilikan sertifikat. Ini melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri,” jelasnya.
Sumber : tribunnews.com