Musi Rawas, Ruangpers.com – Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu, telah berhasil meringkus tersangka pembunuhan, Rudi Hartono (41), yakni Inu Arpani (26), warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, yang tidak lain menantu anak tiri korban sendiri.
Tersangka ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu, di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (26/6/2023).
Diketahui sebelumnya peristiwa pembunuhan terjadi di rumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (23/6/2023).
Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023) membenarkan bahwa tersangka telah berhasil ditangkap setelah selama lebih kurang dua hari.
“Tersangka berhasil ditangkap dirumahnya di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
Dijelaskan juga bahwa tersangka ini dibekuk setelah anggota mendapatkan laporan dari warga bahwa tersangka berada di kediamanya. Selanjutnya anggota langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setiba di TKP, ternyata benar, tersangka berada dil okasi sedang santai.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan mengelandang tersangka ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.
“Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain tersangka anggota juga menyita BB di antaranya, satu helai baju kaus berwarna hitam lengan pendek dan satu helai celana trening panjang berwarna biru,” jelasnya.
Diketahui kronologi kejadiannya, terjadi bermula saat istri tersangka berinisial MA, sedang tidur di kamar sendirian. Tiba tiba korban (Rudi Hartono), datang langsung memegang tangan sambil berusaha membuka baju MA (anak tiri tersangka).
Karena merasa takut, MA berlari keluar kamar dan menelpon tersangka (Inu Arpani), mengatakan bahwa MA, ingin diperkosa oleh korban.
Mendengar kejadian tersebut, tersangka pulang ke rumah dan mencari ke halaman depan rumahnya. MA mengatakan bahwa korban sedang duduk di depan halaman rumah.
Ternyata korban langsung berlari melarikan diri ke arah belakang rumah, kemudian tersangka mengejar korban dan terjadilah cekcok hingga peristiwa pembunuhan tersebut.
Akhirnya korban meninggal setelah ditusuk bagian dada sebelah kanan, luka gores pada alis mata sebelah kiri, serta luka tusuk pada punggung sebelah kanan korban. Kemudian tersangka melarikan diri sedangkan korban meninggal di lokasi kejadian dengan posisi tergeletak di tanah.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait peristiwa perkara 338 KHUP (Pembunuhan),” pungkasnya.
Sumber : Okezone.com