Tanjungbalai, Ruangpers.com – Polisi menangkap dua orang tersangka karena terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan menuju Malaysia.
Korban dibunuh dengan sadis dengan kondisi leher digorok dan badannya dibakar, di jalan lingkar Kecamatan Teluk Nibung, pada 20 April 2022 lalu.
Dan salah seorang tersangka merupakan agen PMI ilegal.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai, berkerjasama dengan Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara, mengamankan pelaku BW dan S, keduanya warga Tanjungbalai karena melakukan pembunuhan terhadap korban SD, warga Percut Sei Tuan Medan.
Sementara satu orang lagi yaitu tersangka berinisial AW, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena coba melawan petugas saat akan ditangkap.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, pakaian korban yang terbakar serta mancis dan botol kosong tempat minyak pertalite.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi dalam paparannya kepada sejumlah wartawan mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena curiga, kalau korban merupakan informan polisi yang akan mengkibuskan perbuatan tersangka yang menyelundupkan PMI ilegal ke Malaysia.
Namun kecurigaan para tersangka tidak beralasan karena korban murni merupakan pekerja migran yang telah berulang kali keluar masuk Malaysia, sejak 16 tahun lalu dan korban sendiri berkerja di Malaysia secara ilegal.
Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati, tegas Kapolres.
(ferry matondang)