Simalungun, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menemukan puluhan batang ganja yang siap edar, di Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Selasa (15/2/2022).
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, SH, saat dihubungi mengatakan, anggota Satresnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari warga, tentang peredaran narkotika jenis ganja, di daerah Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Kanit 1 Sat Res Narkoba, Iptu Dian Putra, beserta Team Opsnal Sat Res Narkoba, menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi sekira pukul 22.00 WIB, awalnya anggota polisi melihat di Lapangan Merdeka Saribu Dolok, ada beberapa orang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba,”kata Adi.
Personel langsung bergerak dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang berinisial HS (29), warga Desa Rakutbesi, Kecmatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Juga ditemukan dari HS, berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dan diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dari temannya, berinisial SG (30), warga Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, yang sempat melarikan diri, ungkap Kasat Narkoba.
Kemudian dikembangkan kasusnya dan dari hasil pengembangan, sekira pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SG, di ladang cabe miliknya, di Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta.
Dan saat introgasi, diakui SG, bahwa 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih diduga Narkotika jenis ganja yang tertinggal di TKP adalah benar miliknya.
Saat dilakukan penggeledahan kembali di rumah dan di ladang cabe milik SG, ditemukan kembali 10 (sepuluh) batang pohon ganja yang ditanam di kebun cabenya yang mana menurut keterangannya, ia mendapatkan bibit ganja dari temannya, di warung daerah Marike, Kabupaten Langkat.
“Hingga saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polres Simalungun dan barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) bungkus besar plastik warna putih yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto sekitar 500 gram, 10 (sepuluh) batang tanaman ganja, 1 (satu) bungkus plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 20 gram, “ujar AKP Adi Haryono, SH.
(red)