Langkat, Ruangpers.com – Polres Langkat ungkap fakta-fakta kematian seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MZ yang ditemukan tewas di aliran Sungai Batang Serangan, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas MZ di Kecamatan Tanjung Pura.
Bahkan tak hanya MZ, keresahan juga dialami masyarakat terhadap pengedar sabu berinisial APH.
Sehingga Personel Sat Narkoba Polres Langkat berusaha melakukan penangkapan terhadap MZ dan APH
“Berdasarkan data yang ada bahwa MZ merupakan seorang residivis karena sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman akibat tersangkut kasus narkotika, yaitu pada tahun 2017 divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara,” ujar Yudianto, Kamis (2/11/2023).
Sayangnya, pada saat hendak ditangkap MZ dan APH pada, Kamis (10/8/2023) keduanya berhasil melarikan diri ke arah yang berbeda.
Di mana MZ berlari ke sebuah gang, yang gang tersebut tembus ke sungai.
Dua hari berselang, Sabtu (12/8/2023), MZ ditemukan meninggal di Sungai Batang Serangan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura.
Namun informasi yang beredar, sebelum tewas, MZ sempat terjatuh hingga pada bagian wajahnya mengalami luka serius, sebelum ditemukan tewas mengambang di sungai.
“Jasad MZ kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Selain itu pihak kepolisian juga melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait kematian MZ,” ujar Yudianto.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil autopsi dan bukti-bukti yang ada, serta dikuatkan dengan keterangan ahli disimpulkan bahwa MZ meninggal akibat tenggelam.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat ini pun menguraikan tangkapan kasus narkoba pada periode Januari hingga Oktober 2023.
“Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sebanyak 280 kasus narkotika dengan 316 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 376.764,32 gram (376 kg) narkotika jenis ganja, 32.732,04 gram (32 kg) sabu dan 156 butir pil ekstasi,” ujar Yudianto.
“Ini bukti nyata dan Komitmen Polres Langkat khususnya Sat Narkoba Polres Langkat dan jajarannya dalam menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tutupnya.
Sumber : tribunnews.com