Asahan, Ruangpers.com – Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria saat hendak transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Rizki Indra(35) dan Feri Kurniawan(20) diamankan petugas dari salah satu rumah di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
AKP Marvel Ansanay, Kasat Narkoba Polres Asahan menjelaskan keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika dengan dua orang lainnya.
“Saat itu kami melakukan penyelidikan. Kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu rumah di Desa Bagan Asahan kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Marvel, Sabtu(12/8/2023).
Lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sebagai petugas PLN untuk mengetahui lebih dekat soal transaksi narkotika.
“Ternyata benar, saat petugas mendekat, ada empat orang pria sedang sibuk betransaksi narkotika. Petugas yang saat itu melihat, langsung mengamankan para pria tersebut,” katanya.
Namun, saat dilakukan pengamanan, dua orang pria lainnya berhasil melarikan diri. Marvel mengaku, ada tujuh bungkus sabu-sabu yang diamankan dari dua tersangka.
“Pengakuan mereka, sabu tersebut milik Ari, salah satu orang yang melarikan diri tersebut. Dari penggeledahan yang kami lakukan menemukan uang Rp 35 juta,” katanya.
Sementara, barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Asahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : tribunnews.com