Sergai, Ruangpers.com – Kepolisian Polres Sergai bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sergai lakukan rekonstruksi kasus tewasnya Razali (57) di perkebunan sawit PTPTN 3 Saran Ginting, Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul, Sergai oleh Ramadan alias Madan (28) di halaman Satreskrim Polres Sergai, Senin, (11/12/2023).
Ramadan alias Madan yang kala itu hendak mengegrek sawit perkebunan PTPTN 3 Saran Ginting bersama korban dan juga salah satu saksi bernama Julham (20) pada Senin, 17/7/2023 yang lalu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terkena egrek sawit di bagian dada korban.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Ramadan alias Madan (tersangka) yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun.
Rekonstruksi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sergai didampingi Kejaksaan Negeri Sergai melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adrina, SH dan Ayu Lestari, SH guna melengkapi berkas yang akan dimajukan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Sergai.
“Gelar rekonstruksi ini dilakukan agar dapat melihat jelas kasus ini dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka atas peristiwa yang terjadi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Kepala Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk bersama Kanit Pidum I Ipda Sakban Hasibuan setelah hasil gelar rekonstruksi.
Selanjutnya Kasi Humas Polres Sergai mengatakan, tersangka ini telah menjelaskan kepada penyidik atas apa yang terjadi sebelumnya sehingga dapat kita lakukan rekonstruksi ulang di halaman Reskrim Polres Sergai. “Rekonstruksi ini dilakukan 25 adegan yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan pihak JPU Kejaksaan Negeri Sergai dan para penyidik,” tutupnya.
Sumber : tribunnews.com