Humbahas, Ruangpers.com – Polres dan Rutan Kelas II B Humbahas mengungkapkan kasus peredaran dan atau penyelundupan narkoba jenis sabu.
“Kita menangkap dua narapidana yang merupakan warga binaan lapas setempat,” kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsul Bahri, Minggu (3/7/2022).
Ia menceritakan pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 09.30 WIB di Desa Hutagurgur Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas tepatnya di Rutan Kelas IIB Humbahas, Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas telah mengamankan 2 orang laki-laki dewasa tahanan Narapidana yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu.
“Yang mana dua orang laki-laki dewasa tersebut sebelumnya diamankan petugas Rutan Kelas IIB Humbahas yang mana ada menerima titipan paket, pihak rutan melaporkan hal tersebut kepada Sat Res Narkoba, yang diduga kedua laki-laki tersebut mendapat titipan paket makanan ringan dan perlengkapan alat mandi dari seorang laki-laki dewasa yang tidak diketahui identitasnya, yang mana didalam paketan tersebut ditemukan 1 paket/bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dimasukan di dalam bungkusan deterjen Rinso bubuk,” katanya.
Kedua lelaki tersebut masing-masing Abdul Rahman Maliki Siregar alias Ucok dan Roswanto alias Iwan. Keduanya mengaku barang tersebut milik mereka yang dipesan dari seorang laki laki yang tidak mereka kenal namanya hanya mengenal marga Sitanggang.
Kemudian Tim Sat Res Narkoba membawa dan mengamankan kedua orang tersebut beserta dengan barang bukti ke Polres Humbahas guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Resnarkoba Polres Humbahas.
Baca Juga : Petugas Rutan di Humbahas Sumut Temukan Sabu dalam Deterjen, Diduga Titipan Napi
Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang dalam keterangannya mengungkapkan, upaya penyelundupan barang terlarang tersebut menggunakan modus penitipan barang untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan tersebut.
Maka dengan itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Humbahas, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Sumber : tribunnews.com