Karo, Ruangpers.com – Sat Reskrim Polres Tanah Karo melakukan penangkapan pelaku pungutan liar (Pungli) di jalur masuk pemandian air panas Sidebuk-debuk.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengaku penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang sempat viral tentang adanya aktivitasnya pungli di jalur masuk tempat wisata Sidebuk-debuk.
“Kita amankan pelaku pungli saat melakukan pengutipan kepada warga yang hendak masuk ke pemandian Sidebuk-debuk,” katanya, Minggu (19/6/2022).
“Dari informasi masyarakat, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak dengan melakukan patroli. Dari hasil patroli, ditemukan ada seorang pria berinisial RHP (16) yang melakukan pengutipan, dan langsung diamankan,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, seorang pria pelaku pengutipan tampak sedang melakukan pengutipan ke kendaraan wisatawan yang datang.
“Dengan barang bukti berupa sejumlah uang, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo,” katanya.
Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini sudah pernah diamankan sebelumnya dengan kasus serupa.
Di mana, pelaku ini sudah pernah diamankan pada bulan Januari 2022 lalu.
Saat itu, atas dasar pertimbangan dan pernyataan karena pelaku masih di bawah umur, pihak Polres Tanah Karo mengambil sikap dengan pembinaan, dengan jaminan dari orangtua.
“Tapi pelaku ini tidak jera dan masih kembali mengulangi melakukan aktivitas pengutipan di wilayah air panas,” Katanya.
Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku, di mana pelaku meminta uang kepada wisatawan dengan alasan uang keamanan.
“Jika tidak diberikan, maka wisatawan tidak diberikan masuk ke objek wisata pemandian air panas,” ujarnya.
Pelaku ini nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, JO undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 9 tahun.
Sumber : tribunnews.com