Labuhanbatu, Ruangpers.com – Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan lamanya, personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus lima orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah (Tanjungbalai, Rantauprapat hingga Torgamba).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, penangkapan para pelaku berawal saat tim berhasil meringkus AJS (25), warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, pada 28 Oktober 2021 lalu, dengan barang bukti sabu seberat 1.4 gram brutto.
“Awalnya kita berhasil menangkap AJS, di Jalan Lintas Beringin Jaya dengan barang bukti sabu seberat 1.4 gram brutto,”ungkap Kasat Narkoba, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Setelah AJS, lanjut Kasat, petugas kembali berhasil menangkap pelaku HS (34), warga Bagan Batu, Riau.
HS ditangkap saat berada di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya, Torgamba, dan menyita barang bukti sabu seberat 4 gram brutto, katanya.
“Hasil pengembangan awal dari pelaku AJS, kita berhasil menangkap HS saat berada di lokasi kebun sawit, di Desa Beringin Jaya,”ujarnya.
Selanjutnya, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya, di 3 lokasi yang berbeda. Ketiganya yakni RHS (40), warga Desa Aek Batu Torgamba, SBS (20) dan I (20), warga Kota Medan yang ditangkap saat bersama pelaku SBS, di rumahnya, di Desa Aek Batu, Torgamba.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu 4.71 gram brutto, uang tunai Rp.700.000, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik Teh merk Guanyinwang warna hijau di rumah orangtua SBS, di Afdeling Pasar VI, Desa Aek Raso.
Saat diinterogasi, jelas Kasat, pelaku SBS mengaku sudah 4 bulan menjalankan bisnis haramnya.
Dia sudah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 3.5 Kg di Rantauprapat hingga Torgamba, Labuhanbatu Selatan. SBS mengaku mendapat sabu dari Tanjungbalai, Asahan.
“Saat kita interogasi, SBS mengaku mendapat barang dari Tanjungbalai. Kita kejar kesana, namun diduga bocor sehingga target tidak kita temukan. Maka tim baru kembali dari Tanjungbalai, pada hari Rabu, tanggal 10 semalam,”jelas Kasat.
Terhadap kelima pelaku akan dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Kasat.
(red)