Padangsidimpuan, Ruangpers.com – Seorang pria asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ditangkap petugas Polres Padangsidimpuan di salah satu loket bus. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 100 gram narkoba jenis sabu di dalam dompet milik tersangka.
Petugas satuan narkoba mengamankan seorang pemuda berinisial AL lantaran menjadi kurir narkoba di salah satu loket bus yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet berwarna kuning dari saku celana tersangka berisikan naekoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik rekannya di Kota Tanjung Balai yang hendak diantarkan ke seorang pengedar di Kota Padangsidimpuan.
“Tersangka mengaku akan mendapat upah senilai Rp2 juta,” ucapnya, Minggu (9/7/2023).
Penangkapan ini sendiri dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat seorang kurir narkoba asal dari Tanjung Balai membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum bus.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidir 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun.
Sumber : Okezone.com