Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, KecamatanSiantar Utara, Kota Pematangsiantar, berinisial IAS (42), pada Kamis (20/2/2025) petang, sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH yang dikonfirmasi pada Sabtu (22/2/2025) pagi, mengatakan, penangkapan tersangka IAS tersebut di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mataram (TKP,red), ada peredaran narkoba.
Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (20/2/2025) petang, sekira pukul 18.30 WIB, Team Opsnal menangkapn tersangka IAS, tepatnya di pinggir jalan Mataram tersebut.
Kemudian dari tersangka IAS ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, uang Rp120.000 dari kantong celana belakang sebelah kirinya serta dari selipan celana dalamnya ditemukan 1 buah tissu berisi 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.37 gram dan 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip kosong.
Kemudian tim langsung melakukan interogasi dan tersangka IAS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IAS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka IAS sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)