Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (17/9/2025) malam, sekitar Pukul 21.30 WIB.
Kedua orang tersebut berinisial NA (25), warga Jln. Bola Kaki, Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat dan FS (19), warga Jln. Madura Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di Jalan Bola Kaki (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (17/9/2025) malam, sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat ada dua orang laki – laki yang dicurigai sesuai diinformasikan masyarakat tersebut berdiri di Jalan Bola Kaki.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap salah satu laki – laki berinisial NA dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek Redmi warna biru dari tangan kanannya dan uang tunai sebanyak Rp 613.000 dari kantong depan celananya.
Sedangkan satu orang laki – laki, nekat melarikan diri sehinggga Tim Opsanl Sat Resnarkoba gerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap di jalan Catur.
Dari laki – laki berinisial FS tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Luffman yang sempat dijatuhkannya dari kantong celananya ke tanah.
Setelah kotak rokok Luftman tersebut dibuka didalamnya ada 6 paket sabu dengan berat brutto 1.70 gram.
Kemudian dari kantong depan sebelah kiri celananya, ada 1 unit HP merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp.156.000 dari kantong depan sebelah kanan celananya.
Diinterogasi, tersangka FS mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka NA sebanyak 1 gram dan memberikan uang sebanyak Rp.600.000.
Tersangka NA membenarkan pengakuan tersangka FS tersebut dan sabu diperolehnya dari seorang laki – laki berinisial E.
Namun saat dilakukan pengembangan, laki – laki berinisial E tersebut tidak ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, NA dan FS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)