Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Sibatu – batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/8/2025) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Seorang laki – laki diduga pengedar berhasil ditangkap yaitu berinisial MDML (19), warga Jalan Nagahuta Blok I, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irawanta Sembiring SH, MH, menyampaikan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jalan Sibatu – batu (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (28/8/2025) malam, sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka MDML, lagi di pinggir Jalan Sibatu – batu dengan barang bukti berupa 1 buah dompet merek LEVIS 501 warna hitam dari kantong belakang sebelah kanan dan didalam dompet tersebut 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk infinix warna biru di kantong depan sebelah kirinya serta 1 unit Sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 6863 WU warna merah.
Tersangka MDML mengaku masih ada menyimpan sabu, di belakang Yayasan Narwastu.

Mendengar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka MDML ke belakang Yayasan Narwastu tersebut, kemudian ditemukan barang bukti 2 toples berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 74 paket.
Diinterogasi, tersangka MDML mengaku kalau total barang bukti sabu 75 paket dengan berat brutto 20.25 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki berinsial AB.
Namun saat dilakukan pengembangan, AB tidak ditemukan sehingga tersangka MDML beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MDML hingga saat ini sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)