Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba jenis sabu, di salah satu rumah, di Jalan Mandiri, Gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (4/7/2025) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.
Dua orang berhasil diringkus yaitu inisial ST (37), warga Tiga Runggu, Desa Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun dan PPSG (27), warga Jl. Melanthon Siregar, Gg. Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya informasi diperoleh dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jalan Mandiri (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (4/7/2025) dini hari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap kedua tersangka didalam salah satu rumah, di Jalan Mandiri tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dibawah tikar yang sedang diduduki tersangka PPSG, tepat di ruang tamu. Diinterogasi, tersangka PPSG mengaku kalau 3 paket sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka ST.
Lalu tersangka ST membenarkan pengakuan tersangka PPSG bahwa 3 paket sabu itu miliknya. Tersangka ST juga mengaku masih ada menyimpan sisa sabu didalam kamarnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut yang disaksikan tetangganya dan pemilik rumah.
Kemudian ditemukan barang bukti sisa sabu milik tersangka ST, di bawah ambal yang dimasukkan dalam kotak permen hypident berisikan 7 paket sabu dan juga mengamankan Handphone (HP) merk vivo warna hitam dari kantong sebelah kanan, 1 unit HP merk realme warna gold di atas kursi di dalam kamar.
Tersangka ST mengatakan bahwa barang bukti dengan total keseluruhan 10 paket sabu, berat brutto 7,27 gram tersebut didapatkannya dari seorang laki – laki inisial DL yang berdomisili di Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan pengembangan, laki – laki inisial DL tersebut belum ditemukan dan nomor HP-nya tidak ada sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Kedua tersangka ST dan PPSG sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan, Polres Pematangsiantar akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kita tidak akan main – main dengan kasus narkoba sehingga para pelaku baik dengan pengedar, pemakai dan bandar akan kita berantas, tegasnya.
Dan kepada masyarakat yang memberi informasi, kami mengucapkan terimakasih karena telah ikut serta membantu Polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba, tutupnya.
(rel)