Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap dua orang terduga pemilik 13 butir narkotika jenis ekstasi, di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (8/10/2025) dini hari, sekira pukul 00.45 WIB.
Kedua pelaku itu, satu orang perempuan berinisial SW (19), warga Dusun II Desa Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan satu orang laki – laki inisial DT (22), warga Jl Kampung Jawa, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (8/10/2025) dini hari, sekira pukul 00.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II, IPDA Indrawan S.Sos, menangkap kedua orang tersebut, yaitu SW dan DT, di pinggir Jalan Penyabungan, tepatnya di depan Cafe Pelangi.
Pada saat penangkapan, ditemukan barang – barang dari SW berupa 7 butir narkotika jenis pil ekstasi dari tangan kanannya, 2 buah Handpone (HP) merk samsung warna hitam dan HP merk vivo warna hitam dari sebelah kirinya.
Kemudian ditemukan 6 butir narkotika jenis pil ekstasi, dibalut tisu dari dalam dompet warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 unit HP merk oppo warna putih dari kanan sebelah kanan serta uang sebesar Rp 70.000.
DiInterogasi, SW mengakui kalau ekstasi dengan total keseluruhan 13 butir warna pink tersebut miliknya yang diperoleh dari DT.
Lalu DT mengakui kalau barang bukti ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki berinisial T yang beralamat di Kota Medan.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki inisial T tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga kedua orang itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka SW dan DT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)