Pematangsiangtar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria, inisial RH (24), supir taxi online, warga Jln. Perbatasan Perumahan Bunda Mas, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, membawa narkotika jenis sabu dengan brutto 1,63 gram, pada Selasa (17/6/2025) sore, sekira pukul 18.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, penangkapan tersebut di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jalan Toba (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (17/6/2025) sore, sekira pukul 18.15 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RH sedang didalam mobil Agya warna hitam, di pinggir Jalan Toba tersebut.
Saat itu Tim Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan brutto 1,63 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau yang dijatuhkan tersangka RH, menggunakan tangan kanannya dari dalam mobil ke aspal serta uang Rp 315.000.
Diinterogasi, tersangka RH mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial J yang beralamat di Kota Medan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tapi laki laki inisial J tersebut belum ditemukan dan nomor HP-nya pun tidak aktif.
Lalu tersangka RH beserta barang bukti, termasuk mobil Agya warna hitam diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka RH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)