Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, melalui Call Center 110, Polres Pematangsianțar gerak cepat mengamankan seorang laki – laki untuk menghindari amukan massa, di Jl. Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Senin (25/8/2025) pagi, sekira pukul 09.30 WIB.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsianțar menerima laporan masyarakat, bahwa ada seorang laki – laki diduga melakukan tindak pidana sedang diamuk massa, di Jl. Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah.
Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Siantar Timur. Setiba di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur, IPDA Jhonson Panjaitan, bersama personil piket, dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan seorang laki – laki ke Mako Polseķ Sianțar Timur untuk menghindari amukan massa.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triyadewi, membenarkan ada diamankan seorang laki – laki ke Polsek Siantar Timur atas bantuan laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
“Laki laki tersebut sudah di Polseķ Sianțar Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
PS Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat, apabila mengalami maupun mengetahui terjadinya tindak pidana agar menghubungi Layanan Polisi Call Center 110 Polres Pematangsiantar sehingga langsung ditindaklanjuti.
(rel)