Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap DUS (20), warga Jalan Bahkora II Hutapisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Maribun, Kota Pematangsiantar yang diduga memiliki narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72.56 gram, di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecaamtan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (5/10/2025) malam, sekira pukul 18.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menyampaikan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jalan Bahkora II (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (5/10/2025) malam, sekira pukul 18.45 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 2, IPDA Indrawan S.Sos, berhasil menangkap seorang laki – laki berinisial DUS di ladang – ladang jalan Bahkora II tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72.56 gram dari atas tanah yang sebelumnya diletakkan dari tangan kanannya dan 1 unit handpone (HP) merk oppo warna hitam dari tangan sebelah kirinya.
Diinterogasi, pelaku DUS mengaku kalau ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki inisial B.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki inisial B tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga DUS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini, tersangka DUS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)