Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba, berinisial FM (31) lantaran memiliki narkotika jenis ganja, di rumah, Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/10/2025) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya personil memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sadum (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (16/10/2025) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB,
Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2, IPDA Indrawan S.Sos, berhasil mengungkap pelaku kepemilikan ganja tersebut dengan menangkap FM, di rumah, Jalan Sadum tersebut.
Selanjutnya didampingi RT, Pak Purwanto, Tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dari atas pintu belakang rumah yang sebelumnya diletakkan dari tangan kanan FM dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna silver dari atas meja makan serta uang Rp 1.264.000.
Diinterogasi, FM mengakui kalau ganja dengan berat brutto 1.60 gram tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki inisial R yang beralamat di jalan Merbau.
Setelah dilakukan pengembangan, laki – laki inisial R tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Lalu FM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Pelaku FM itu sudah residivis narkoba serta pemilik ganja hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)






