Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, di Eks Terminal Sukadame Parluasan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Uara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (20/9/2025) malam, sekira pukul 23.40 WIB.
Satu orang ditangkap berinisial RK (33), warga Jln. Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya ada informasi berita viral di media sosial (Medsos) dan info masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di Eks Terminal Sukadame Parluasan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (20/9/2025) malam, sekira pukul 23.40 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap terduga RK saat berada di atas sepeda motor scoopy warna hijau tanpa plat didalam Terminal Sukadame Parluasan, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian terduga RK diminta mengeluarkan isi kantungnya dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.34 gram dari kantong depan sebelah kanan.

Diinterogasi, terduga RK mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki – laki berinisial J. Namun saat dilakukan pencarian, laki – laki berinisial J tersebut belum ditemukan sehingga terduga RK beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Terduga RK sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)