Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap empat orang jaringan pelaku peredaran narkotika jenis sabu asal Kabupaten Simalungun, pada Rabu (6/3/2024) siang, sekira pukul 13.30 WIB.
Identitas ke 4 pelaku, masing – masing berinisial DW (32), warga Dolok Melangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, AM (23) selaku penjual, warga Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, BS (19) selaku kurir, warga Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan MP (46) selaku kurir, warga Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, dalam rilis persnya, Kamis (7/3/2024), mengatakan, pada hari Rabu, 6 Maret 2024, sekira pukul 13.30 WIB, yaitu atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku DW, di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu.
Dari penggeledahan terhadap DW, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan brutto 1,20 gram, 1 buah Handphone (HP) merek Wiko warna biru dan uang tunai sebesar Rp.100.000,00.
Diinterogasi petugas, DW mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari AM, di Jalan Asahan Bangun 17, Gg. Nenas Huta IV, Kabupaten Simalungun, tepatnya di perkebunan karet.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Unit 1 menangkap AM bersama dua kurirnya berinisial BS dan MP.
Dimana dari AM, ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam berisikan 1 plastik klip berisi 1 paket sabu brutto 0,53 gram, 5 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.150.000,00, 1 buah HP merek Vivo warna hijau, dan 1 unit sepeda motor merek Jupiter z tanpa plat.
Kemudian dari BS, ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp. 220.000,00, 1 paket sabu bruto 0,17 gram, 1 buah HP merek Samsung warna merah serta dari MP ditemukan uang tunai Rp.155.000,00, 1 buah HP merek Vivo warna silver.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 1 membawa ke empat pelaku beserta seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Ke empat pelaku narkoba itu sudah diamankan guna diproses lebih lanjut.
(rel)