Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil ungkap kasus dan menangkap seorang pelaku tinkda pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DS (35), warga Jl. Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, yang juga merupakan residivis kasus narkoba, pada Sabtu (8/32025) siang, pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, PTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H, menjelaskan, kasus curat tersebut terjadi di Jl. Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (28/2/2025) lalu, pukul 02.00 WIB.
Dijelaskannya, pada Jumat (28/2/2025) subuh, pukul 02.00 WIB, saat berada di Jalan Thamrin (TKP), cuaca turun sehingga korban Daniel Sibarani (55), warga Jl. Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, memarkirkan sepedamotornya jenis Honda Beat warna Merah Hitam BK 2983 WAQ, kemudian korban berteduh tidak jauh dari parkir sepedamotornya tersebut.
Sembari menunggu hujan redah, tiba – tiba korban tertidur.
Namun saat bangun dari tidurnya korban melihat sepedamotornya sudah tidak terlihat lagi atau hilang. Selanjutnya korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Februari 2025 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (8/3/2025), sekira pukul 12.30 WIB, Kanit Janras, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, bersama tim menerima informasi pelaku curat tersebut berinisial DS sedang berjalan kaki, di Jln. Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Tetapi setiba di Jalan Sibolga, Tim Jatanras tidak menemukan tersangka DS sehingga Tim Jatanras melakukan pencarian ke Jalan Pane.
Tepat pukul 13.00 WIB, Tim Jatanras berhasil meringkus tersangka DS, di Jl.Pane Simpang Jl. Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi, tersangka DS mengaku mencuri sepedamotor milik korban tersebut tapi sepedamotor korban tersebut sudah diserahkan kepada temannya berinisial J untuk dijual.
Setelah dilakukan pengembangan laki – laki berinisial J tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka DS diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka curat, DS sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana,”pungkas IPTU Sandi.
(rel)