Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar bersama Polsek jajaran, monitoring dan sekaligus pengamanan lokasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Wilayah Kota Pematangsiantar mulai hari Minggu (30/11/2025) pagi, sekira pukul 08.00 WIB.
Adapun lokasi pengisian BBM tersebut yakni No SPBU : 14211206 Jalan Medan Km 4, Kecamatan Siantar Martoba, No. SPBU : 14211277 Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, No. SPBU : 14.211.210, Jalan Parapat Km7, Kecamatan Siantar Marimbun, No. SPBU : 14211205 Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, No SPBU : 14.211.203 Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Siantar Marihat, No. SPBU : 14.211.207 Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur.
No SPBU : 14.211.211 Jalan Medan Km 5,5, Kecamatan Siantar Martoba, No SPBU : 13.211.118 Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, No. SPBU : 14211209 Jalan S.M. Raja, Kecamatan Siantar Utara dan No SPBU : 14211201 Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Selatan.
Dari hasil monitorong tersebut, di No SPBU : 14211201 Jalan Melanthon Siregar tidak ada BBM Bisolar atau 0 liter, di No. SPBU : 14.211.203 Jalan DI Panjaitan tidak ada BBM Pertalite dan Biosolar, di No SPBU : 13.211.118 Jalan Rakutta Sembiring tidak ada BBM Pertalite dan Biosolar, di No SPBU : 14.211.210 Jalan Parapat Km7 Pematangsiantar tidak ada BBM Pertalite dan Biosolar.
PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triya Dewi, mengatakan, terjadinya kepadatan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) dalam pengisian BBM di masing-masing lokasi SPBU Wilayah Kota Pematangsiantar akibat keterlambatan pendistribusian BBM dari FT. Pertamina Pematangsiantar ke masing-masing SPBU, yang disebabkan pendistribusian BBM dari FT. Pertamina Pematangsiantar lebih mengutamakan pendistribusian ke Wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.
“Sampai saat ini, di lokasi masing-masing SPBU di Wilayah Kota Pematangsiantar dilakukan pengamanan oleh Polres Pematangsiantar beserta Polsek jajaran untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun gangguan Kamtibmas lainnya,”pungkas IPTU Agustina.
(rel)






