Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsianțar melalui personil piket SPKT dan Satfung, beserta personil Polsek Sianțar Timur, melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran satu unit rumah warga, di Jalan Ahmad Yani, Gang Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (29/10/2025) subuh, sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolseķ Sianțar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu SH, MH, mengatakan, pemilik rumah permanen bertingkat tiga itu milik Jubagner Pangaribuan.
Awalnya saksi melihat asap dan kobaran api dari Lantai 1 rumah korban.
Selanjutnya saksi berteriak untuk membangunkan warga untuk memadamkan api, namun karena didalam rumah terdapat barang – barang yang mudah terbakar sehingga api cepat merambat ke Lantai 2 dan 3.

Sekira pukul 04.30 WIB, 6 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Pematangsiantar dan 2 unit Damkar PT. STTC datang melakukan pemadaman dan evakuasi seorang anak laki – laki berinisial AA (12) yang merupakan keponakan korban yang ditemukan meninggal dalam rumah tersebut, kemudian membawa korban ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih. Pagi harinya, sekira pukul 07. 00 WIB, petugas Damkar berhasil memadamkan api.
“Akibat kebakaran itu, satu orang korban meninggal dunia akibat sesak nafas keracunan Monoksida serta 3 unit mobil, dan 4 unit sepeda motor dan 2 unit betor hangus terbakar,” jelasnya.
“Api berasal dari Lantai 1 dan diduga karena Korsleting atau hubungan arus pendek. Total kerugian material ditaksir Rp3 Miliar,”pungkas IPTU Edy.
(rel)






