Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang pemilik narkotika jenis ganja dengan berat brutto 31,75 gram, di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (14/11/2025) sore, pukul 16.30 WIB.
Kedua orang jenis kelamin laki laki itu, inisial NAG (17), warga Jln. Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan GR (18), warga jln. Menambin, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat, bahwa adanya seseorang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja, di Jln. Sriwijaya (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan di Jln. Sriwijaya tersebut, pada Jumat (14/11/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1, IPDA Warman Siallagan SH, berhasil menangkap dua orang laki – laki yang gerak geriknya mencurigakan, sedang berada di atas sepedamotor Honda Beat warna abu – abu BK 4829 WAL.
Kemudian ditemukan barang bukti dari laki – laki inisial GR berupa 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 31,75 gram dari saku jaket depan sebelah kanannya dan Handphone Iphone warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Diinterogasi, kedua laki – laki tersebut mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut yang diperoleh dari seorang laki-laki yang dipanggil inisial D.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki inisial D tersebut belum ditemukan sehingga kedua laki – laki tesebut beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkob Polres Pematangsiantar.
“Kedua laki – laki tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)






