Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi – lagi sinergitas Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kali ini, pada Kamis (13/11/2025), sekira pukul 13.30 WIB, Polres Pematangsiantar menangkap tiga (3) orang laki – laki lantaran memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18,1 gram, didalam rumah, Jalan Sibatu-batu, Gang Pulau Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Ke 3 laki – laki itu terdiri dua orang residivis Narkotika, inisial MFP (30), warga Jalan Sibatu – batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, lalu DPS (46), juga warga Jalan Sibatu – batu serta HM (35), warga Jalan Pematangsiantar, Gang Sepakat, Dusun VIII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan yaitu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika didalam rumah, Jalan Sibatu-batu (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (13/11/2025), sekira pukul 13.30 WIB, gabungan Sat Resnarkoba bersama Intel Korem 022/PT menggerebek rumah di Jalan Sibatu – batu tersebut, kemudian menangkap ke tiga tersangka.
Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya 1 buah plastik klip berisikan 34 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp 120.000 di bawah karpet ruang tamu, 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya 1 buah plastik klip berisikan 3 buah paket narkotika jenis sabu disandang tersangka DPS, 1 buah timbangan digital warna hitam di belakang pintu masuk, 1 unit handphone (HP) merk oppo warna biru dari kantong depan sebelah kiri tersangka MFP, 1 unit HP merk Redmi warna biru di atas karpet ruang tamu dan 4 buah alat isap di atas karpet ruang tamu.
Diinterogasi, ketiga pelaku mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan total sabu keseluruhan sebanyak 45 paket dengan berat brutto 18,1 gram yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial AB, yang beralamat di jalan Sibatu- batu.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki inisial AB tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)






