Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menangkap PKP (30), warga Jln Rakutta Sembiring, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar lantaran memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.71 gram, pada Jumat (21/11/2025) siang, pukul 11.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengatakan, penangkapan tersangka PKP, di pinggir jalan, depan Jaya Kos, Jln. Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada pada pada Jumat (21/11/2025) siang, pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap PKP, di pinggir jalan, depan Jaya Kos (TKP,red).
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,71 gram dari kantong belakang sebelah kanan, 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.
terogasi, tersangka PKP mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatkannya dari seorang laki-laki inisial YS di yang beralamat di Jl. Asahan Simpang Siantar State, Kabupaten Simalungun.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki YS tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga tersangka PKP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka PKP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)






