Pematangsiantar, Ruangpers.com – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) melaksanakan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, di Jalan Sutomo, tepat di depan Ramayana, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Pelaksanaan razia gabungan tersebut, berlansung pada Selasa (5/11/2024), pukul 09.00 WIB yang dipimpin Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah Gultom, S.I.K, MH.
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satlantas Polres Pematangsiantar, personil Denpom I/I Kota Pematangsantar, Bapenda Pematangsiantar, dan perwakilan Jasa Raharja Pematangsiantar.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas.
Hasil kegiatan Operasi Gabungan tersebut dilakukan penindakan berupa 25 teguran, terdiri R4 sebanyak 17 dan R2 sebanyak 8 unit.
“Kemudian bayar PKB sebanyak 6 yang terdiri R2 sebanyak 4 dan R4 sebanyak 2,”pungkas AKP Gabriellah.
Sementara itu, personil UPTD Samsat Pematangsiantar telah memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati sebanyak 26 surat teguran.
Kasat Lantas, AKP Gabriellah Gultom. S.I.K, MH, mengatakan, “Operasi ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas.
“Masyarakat yang baik adalah yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak dan masyarakat yang baik adalah masyarakat yang tertib berlalulintas,“katanya
Pada kesempatan itu, AKP Gabriellah, mengumumkan dan menghimbau masyarakat, bahwa saat ini sedang berlangsung pemutihan pajak kendaraan. Selagi ada program ini, silahkan masyarakat dapat memanfaatkannya, ujarnya.
(rel)