Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kabag SDM, AKP Maralidang Harahap selaku koordinator pengamanan dan Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, selaku Perwira Penanggungjawab (Papenjab) melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada Sabtu (14/6/2025) malam, sekira pukul 22.30 WIB.
Adapun Tempat Hiburan Malam yang dirazia tersebut yakni Koin Bar di Jl. Prapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Evo Star, di Jl. Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan Bintang Café, di Jl. Rakutta Sembiring.
Dalam razia tersebut, para personil tersprint melakukan penggeledahan tempat serta test urine terhadap para pekerja dan pengunjung yang ditemui di tiga lokasi Tempat Hiburan Malam tersebut.
Dari hasil razia tersebut, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba namun hasil test urine terhadap dua orang perempuan dari Bintang Cafe dinyatakan positif (+) pengguna narkoba.
Selanjutnya kedua perempuan tersebut diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangiantar guna dilakukan pemeriksaan.
PS Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, pelaksanaan razia di Tempat Hiburan Malam tersebut sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
“Hasil razia tidak ditemukan barang bukti narkoba dan kedua perempuan yang positif pengguna narkoba tersebut sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan,”kata IPTU Agustina.
Tampak ikut dalam razia tersebut, KBO Sat Narkoba, IPTU Apri Damanik S.H, Kanit I Sat Narkoba, IPDA Warman Siallagan S.H, Kanit II Sat Narkoba, IPDA Indrawan S.Sos, Kanit II Sat Reskrim, IPTU F. Chandra Ritonga SH, MH serta personil Polres Pematangsiantar yang terlibat dalam sprint razia THM Nomor : Sprint/663/VI/PAM.3.3./2025, tanggal 13 Juni 2025.
(rel)