Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsianțar melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kos – kosan yang ada di Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Senin (21/10/2024) sore lalu, sekira pukul 15.32 WIB.
Pelaksanaan GKN ini, sasarannya adalah kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
GKN tersebut melibatkan para personil Sat Resnarkoba, personil gabungan Polres Siantar yang tersprint, dua orang perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sianțar dan Sekretaris Lurah Bukit Sofa, Wawan Kurniawan.
Para personil mengawali GKN di Kos – kosan Pelangi dengan melakukan penggeledahan badan dan kamar kos, bahkan test urine di tempat. Namun hasilnya tidak ditemukan narkoba.
Selanjutnya, para personil melakukan GKN di De Bugek Kos yang tidak jauh dari Kos – kosan Pelangi tersebut, kemudian ditemukan satu orang laki – laki hasil urinenya positif mengandung narkoba.
“Tidak ada ditemukan barang bukti narkoba dan satu orang laki – laki yang urinenya positif narkoba tersebut sudah diserahkan kepada pihak BNNK Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH.
(rel)