Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.Ik, meresmikan Posko Pelayanan Publik Terpadu, sebagai tindaklanjut 100 hari program prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Pematangsiantar, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan Polri yang terintegrasi.
Turut hadir, Waka Polres, Kabag Ops, Kabagren, para Kasat, Kapolsek jajaran dan personil Polres Pematangsiantar, Senin (12/4/2021).
Kapolres Pematangsiantar menyampaikan, pelayanan publik terpadu yang dimiliki Polres Pematangsiantar tersebut memberikan pelayanan yang terintegrasi dari 7 fungsi Kepolisian yakni Satsabhara, Satlantas, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam, Sie Propam, dan Siwas.
Hal ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan di instansi Polri, khususnya unit pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat agar terciptanya unit kerja yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien yang berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas.

Kapolres Pematangsiantar berharap masyarakat yang datang ke Polres Pematangsiantar dan memerlukan penanganan petugas kepolisian apapun permasalahannya, baik laporan tindak pidana maupun laporan-laporan lainnya seperti pohon tumbang, orang hilang, kehilangan barang, laka lantas, penyalahgunaan obat-obatan, pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan Kepolisian, akan langsung dilayani di Ruang Publik Terpadu yang sudah ada.
Dan sebagai pelayan masyarakat memang sudah seharusnya kita memahami betul keinginan dan kebutuhan masyarakat sebagai dasar menciptakan inovasi yang bermuara pada terciptanya pelayanan publik yang baik, ujarnya.
Pada kesempatan ini juga, Kapolres menyampaikan kepada petugas posko pelayan pubilk sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Pematangsiantar, pelayanan masyarakat di ruang pelayanan publik terpadu, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(red)