Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, seberat 12,95 gram, di depan ruangan Sat Resnarkoba, pada Jum’at (28/11/2025) pagi, pukul : 10.00 WIB.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, bersama Kanit I Sat ResNarkoba, IPDA Warman Siallagan S.H, Penyidik Unit 1 Sat Resnarkoba, BRIGPOL Diego Sitompul, SH, Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar, Andi Salim, S.H, M.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH.
Kemudian turut disaksikan tersangka GR dan Penasehat Hukum, Roy Yantho Simangunsong, SH.
Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan, ganja yang dimusnahkan sebanyak 12,95 gram setelah disisihkan dari total keseluruhan barang bukti 2 paket ganja dengan berat brutto 31,29 gram dan berat netto 22,95 gram.
“Dari tersangka disita jumlah keseluruhan ganja berat brutto 31,29 gram dan berat netto 22,95 gram. Kemudian disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, sedangkan sisanya 12,95 gram dimusnahkan hari ini,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, sebelum dilakukan pemusnahan maka terlebih dahulu barang bukti ganja tersebut diperlihatkan kepada tersangka dan tersangka membenarkan barang bukti tersebut benar narkotika jenis ganja yang disita darinya, di hadapan JPU dan Penasehat Hukum, kemudian barang bukti tersebut diletakan diatas tungku dan dibakar.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ganja tersebut berjalan lancar dan situasi aman,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)






