Pematangsiantar, Ruangpers.com – Mendukung pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia Tempat Hiburan Malam (THM), pada Minggu dini hari (14/12/2025).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 02.00 WIB dan melibatkan personel gabungan Polres Pematangsiantar, Denpom I/1 Pematangsiantar, BNNK Pematangsiantar, serta Satpol PP.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H.
Adapun sasaran razia meliputi sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Pematangsiantar, antara lain Koin Bar, Evo Star, Café Bintang, Anda Karaoke, Nes Bar, dan Studio 21.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap para pengunjung. Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 orang pengunjung, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba, serta tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi razia.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif dan represif guna mencegah penyalahgunaan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba, pungkas Akp Irwanta Sembiring, S.H, M.H.
(rel)






