Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki – laki berinisial UD (40), warga Jalan Kesatria Lorong 24, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, karena memiliki narkotika jenis ganja dengan berat brutto 16,49 gram.
Penangkapan tersebut di pinggir Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa siang (12/8/2025), sekira pukul 10.53 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Gotong Royong.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa siang (12/8/2025), sekira pukul 10.53 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka UD sedang mengendarai sepeda motor, di Jalan Gotong Royong tersebut. Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka UD, di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar yang berada d lantai dua.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, personil menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak Rokok Dji Sam Soe berisi kertas Tik Tak, 1 buah Kotak Rokok Mustang berisi 1 paket diduga ganja kering, 1 plastik kuning berisikan 11 paket diduga ganja kering. Total berat brutto 12 paket ganja di atas tersebut: 16,49 gram.
Kemudian juga ditemukan 1 buah tas Ransel Hitam bertuliskan Accer, 2 unit Handphone (HP) Oppo Putih dan Samsung Putih serta uang tunai sebesar Rp102.00.
Saat diinterogasi, pelaku UD mengaku kalau ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya, berinisial H. Namun saat dilakukan pengembangan, laki – laki inisial H tidak ditemukan sehingga pelaku UD beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku UD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)