Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Pisang, Gang Durian ujung, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (19/4/2025) malam, sekira pukul 18.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni Hasudungan Pardede SH yang dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025) siang, mengatakan, tersangka tersebut berinisial JPS (36), warga jalan Pisang, Gg. Durian, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika, di jalan Pisang (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (19/4/2025) malam, sekira pukul 18.20 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka JPS, di jalan Pisang, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Diinterogasi, tersangka JPS mengaku keberadaannya di jalan Pisang tersebut untuk melakukan transaksi penjualan narkotika dan tersangka JPS menunjukkan kepada personil tempat menyimpan narkotika yang akan dijual.
Melihat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menyita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,77 gram didalam kotak permen happydent white, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Selanjutnya tersangka JPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka JPS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan serta diproses hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,”pungkas AKP Jonni.
(rel)