Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Bah Tongguran Kanan, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsianțar, pada Jumat (14/3/2025) sore lalu, sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede $H, mengatakan, tersangka tersebut berinisial RS (24), warga Tombak Sinaga, Desa Parbuluan, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos), di Jalan Bah Tongguran Kanan, Kelurahan Sigulang – gulang, ada transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (14/3/2025) sore, sekitar pukul 17.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki – laki berinisial RS dengan gerak gerik mencurigakan, di Jalan Bah Tongguran Kanan tersebut dengan barang bukti ditangan kirinya yaitu 1 buah kotak rokok lucky strike berisi 4 paket sabu dan terjatuh ke tanah 2 paket sabu, serta di kantung celana ditemukan uang sebanyak Rp 185.000.
Diinterogasi, tersangka RS mengaku menjual sabu, di Jalan Bah Tongguran Kanan, sehingga tersangka RS, beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Barang bukti disita dengan total keseluruhan 6 paket sabu dengan berat brutto 1,90 gram. Hingga saat ini tersangka RS sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, “pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)