Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota. Pematangsiantar, pada Kamis (19/6/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, mengatakan, tersangka itu inisial BS alias B (40) yang juga warga Jalan Gunung Sinabung.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Gunung Sinabung (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (19/6/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB, Sat Resnarkoba menangkap tersangka BS alias B, sedang duduk di atas sepeda Honda Beat warna Hitam, BK 2253 WAC, di Jalan Gunung Sinabung, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok gudang garam surya berisi 7 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana belakang sebelah kirinya, dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket sabu dan dari tangan kanannya 1 unit HP merek vivo.
Diinterogasi, tersangka BS alias B mengaku mendapat 8 paket sabu dengan berat brutto 3,02 gram tersebut dari seseorang laki – laki inisial R.
Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pencarian terhadap R, tapi R tidak ditemukan dan nomor HP-nya juga tidak aktif lagi.
Tersangka BS alias B beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka BS alias B sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)