Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus residivis kasus narkotika berinisial ASS (29), warga Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, lantaran membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Nias, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (7/8/2024) malam, sekitar pukul 18.45 WIB.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH, yang dikonfirmasi pada hari Jumat (9/8/2024) mengatakan, awalnya masyarakat memberikan informasi, bahwa di Jalan Nias (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, sekira pukul 18.45 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka ASS, di Jalan Nias.

Dari penggeledahan terhadap tersangka ASS, ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,23 gram dan 1 unit handphone Vivo.
Tersangka ASS mengaku kalau barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka ASS dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba.
“Tersangka ASS merupakan residivis kasus Narkotika jenis sabu yang telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Hingga saat ini, tersangka ASS sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)