Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang laki – laki diduga pengedar narkotika jenis sabu, di pinggir jalan Batalyon, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (5/11/2024) malam lalu, pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, S.H, M.H yang dikonfirmasi pada Jumat (15/11/2024) mengatakan, kedua pengedar itu berinisial GP (30), warga Jln. Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan PP (44), warga Jln. Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di Jalan Batalyon, Kelurahan Bukit Sofa., Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ada dugaan peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (5/11/2024), sekira pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap kedua tersangka, GP dan PP, di pinggir Jalan Batalyon tersebut.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kiri dan sempat dibuang oleh tersangka PP serta 1 buah Handphone merek Real Me, sedangkan dari tersangka GP ditemukan 1 paket sabu dari kantong celannya dan 1 unit handphone merek Oppo.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, GP dan PP sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar,”pungkas AKP. J.H. Pasaribu.
(rel)