Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku dibekuk pada Sabtu (17/2/2024) malam lalu, pukul 20.00 WIB.
Awalnya, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pelaku curat, di Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di kantor koperasi.
Begitu menerima informasi, pada pukul 21.00 WIB, Kanit Jatanras, Ipda Sahat Sinaga beserta anggota opsnal berangkat ke TKP, kemudian melihat orang yang dicurigai sedang berdiri di depan pagar.
Selanjutnya tim opsnal berhasil mengamankan targt yaitu pelaku Wahyu Pangaribuan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor beat warna coklat dan 1 (satu) unit HP merek OPPO A55.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku.
Dan setelah diinterogasi, dia mengakui, bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya Rogo.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Senin (19/2/2024), Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa Robert Ndruru (Als Rogo) berada di rumahnya di Perumahan Adelia I No 34, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Jatanras beserta anggota opsnal berangkat ke rumah pelaku Roro dan melakukan penyelidikan tentang keberadaannya.
Dan setelah melakukan penyelidikan, pelaku Roro berada didalam rumah.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka Robert Ndruru (Als Rogo).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Adapun kronologis kejadiannya yaitu pada Kamis (15/2/2024), sekira pukul 04.00 WIB, pelapor bernama Muchtar Sitompul dan istrinya (saksi Lasmaria Anjelina Sihite) sedang beristirahat (tidur), di rumahnya, di Jalan Sisingamangaraja (samping loket ALS), Kelurahan Bukit Shofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian pelapor dibangunkan oleh saksi untuk mencari keberadaan HP saksi dengan nomor 085268086997.
Pelapor dan saksi pun mencari HP tersebut di sekitar kamar namun tidak ditemukan.
Lalu pelapor keluar dari dalam kamar dan pelapor terkejut melihat lampu di ruang tamu sudah menyala, begitu juga pintu depan dan pintu belakang rumah dalam posisi terbuka.
Lalu dilakukan pengecekan bahwa telah hilang beberapa barang-barang milik pelapor berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tamu, 1 (satu) unit HP Merek OPPO A55 yang sebelumnya diletakkan di bawah tempat tidur dalam kamar, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vario BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Atas kejadian ini, pelapor atau korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, 1 (satu) unit HP merek OPPO A55, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vario BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kkemudian korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar agar kasus terungkap dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
(rel)