Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap dua pria asal Kabupaten Simalungun, di Perumahan Ringroad Green City, Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (15/8/2024) malam, pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH, yang dikonfirmasi Minggu (18/8/2024), mengatakan, kedua tersangka itu berinisial JR (44), warga Jalan Medan KM.10,5, Gang Melati Lk.6, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan DWS (22), warga Beringin Jalan Medan Lk.7, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi masyarakat, bahwa di Perumahan Ringroad Green City (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Kamis (15/8/2024) malam, pukul 22.00 WIB, personil Sat Narkoba menangkap JR dan DWS, didalam rumahnya di Jalan Medan, Perumahan Ringroad Green City tersebut.
Selanjutnya, Team Opsnal didampingi RT setempat melakukan penggeledahan. Kemudian, di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti 1 buah Hp Iphone warna putih, 1 buah kotak rokok merek Esse berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk oppo warna biru serta di dalam kamar dibawah tempat tidur ditemukan 1 kotak hitam berisi 8 paket narkotika jenis sabu, 5 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sondok terbuat dari pipet plastik.
Diinterogasi, kedua tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sehingga kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari kedua tersangka ditemukan 9 paket sabu berat Bruto 6.70 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)