Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkotika, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah gubuk, pada Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. JH. Pasaribu SH, MH, dalam keterangannya, pada Selasa (14/1/2025) siang, mengatakan, ketiga terduga pengedar narkoba itu berinisial AS (39), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, HS (31), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan TSS (54), warga Gang Horas, Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya didalam sebuah gubuk, ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (10/1/2025), sekira pukul 23.30 WIb, personil Sat Resnarkoba menangkap ketiga terduga pengedar narkotika, di Gubuk Jalan Sisingamangaraja tersebut.
Selain itu, turut juga diamankan barang bukti dari kantong baju depan sebelah kiri tersangka AS, berupa 1 kotak rokok Surya berisi 6 paket Narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kosong.
Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 50.000
Dan dari tangan kananya, ditemukan 1 unit Hp merek Vivo warna Hijau, dari atas papan triplek gubuk ditemukan 1 buah toples berisi 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sendok pipet plastik, uang Rp. 30.000 milik tersangka HS serta dari tersangka TSS ditemukan 1 Hp merek Realme.
Diinterogasi, ketiga tersangka mengaku pemilik seluruh barang bukti yang diamankan tersebut sehingga ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total barang bukti yang diamankan 6 paket sabu dengan berat brutto 6,35 gram,” pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)