Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua laki – laki paruh baya karena memiliki ganja dengan berat brutto 115,5 gram, di Jalan Pdt J.Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/12/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Tersangka berinisial S (51) dan I (48), keduanya warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja, di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (2/12/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1, IPDA Warman Siallagan SH, berhasil menangkap kedua tersangka saat di teras rumah, di Jalan Pdt J.Wismar Saragih (TKP,red).
Dan turut diamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone (HP) merek Iphone warna Xiaomi warna silver dan Redmi warna biru.
Kedua tersangka mengaku baru membeli ganja, namun tersangka “S”, selaku pemilik rumah tidak memberitahukan tempat penyimpanan ganjanya sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba didampingi Ibu RT setempat.
Setelah digeledah, ditemukan diantara dinding dan seng tembok belakang rumah, ada barang bukti berupa 1 buah plastik kresek warna hijau yang didalamnya 1 buah gulungan koran yang berisi ganja.
Tersangka S mengaku kalau ganja dengan berat brutto 115,5 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka “I”, kemudian tersangka “I” mengakui, memberikan gulungan koran berisi ganja kepada tersangka “S”, sebelum ditangkap dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki – laki inisial “B”.
Adanya pengakuan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah plastik kresek warna Hijau yang didalamnya 1 gulungan kertas koran berisi ganja dengan berat brutto 115,5 gram, 1 unit HP Iphone warna Xiaomi warna silver, 1 unit HP Redmi warna biru dan 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 8826 TAB.
“Kedua tersangka, “S” dan “I” sudah ditahan guna diproses, sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)






