ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pelaku curat, pada Senin (1/12/2025) sore.

Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pelaku curat, pada Senin (1/12/2025) sore.

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curat

by Ruangpers.com
3 Desember 2025 | 19:15 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor dengan menangkap dua orang pelaku, inisial RKL (29), warga Jl. Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan RP alias A (36), warga Huta III Sahkuda Bayu, Kelurahan Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Senin (1/12/2025) sore, pukul 18.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Rekrim, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H, menjelaskan, tindak pidana curat tersebut terjadi di parkiran depan Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Jl. Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (20/11/2025), sekira pukul 22.00 WIB.

Pada Kamis (20/11/2025), sekira pukul 22.00 WIB, pelapor MMN (58), warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, menjaga istrinya yang sakit di RS Vita Insani.

Selanjutnya pelapor keluar dari rumah sakit dan duduk – duduk di depan rumah sakit tersebut dengan maksud hendak merokok.

Saat duduk, pelapor melihat sepedamotornya jenis Honda Supra x 125, warnah merah yang diparkir di parkiran depan RS Vita Insani tersebut tidak kelihatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya pelapor mendatangi saksi S, selaku juru parkir dan menanyakan keberadaan sepedamotornya yang diparkirkan tersebut.

Juru parkir S menjawab, “Loh tadi dibawa sama anak bapak laki – laki pake kaos hitam dan celana puntung hitam”.

Pelapor menjawab “Anak ku cuma perempuan, gak ada laki – laki dan gak tau dia bawa kereta”.

Lalu pelapor masuk dan naik ke atas RS Vita Insani, bertanya kepada anaknya, apakah ada menyuruh orang membawa sepedamotornya. Anak pelapor MSN menjawab “tidak ada menyuruh orang untuk bawa kereta”.

Pelapor kembali kebawah tempat parkiran sepedamotor, lalu menumpang Ojek Online untuk mengantarkannya ke Kantor Polisi untuk membuat pengaduan dengan Laporan Polisi (LP) LP/B/531/XI/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (1/12/2025) sore, sekira pukul 18.00 WIB, Kanit Jatanras, IPDA Revanto Barasa SH, bersama Tim, berhasil mengungkap dengan menangkap pelaku BKL saat sedang mengendarai becak, di Jl. Simpang Merpati, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi, pelaku BKL mengakui perbuatannya yang mengambil sepedamotor honda supra x 125 warna merah terparkir di depan RS. Vita Insani dan berencana menjual sepeda motor tersebut ke tempat temannya saat masih di rutan berdomisili, di Kerasaan, Kabupaten Simalungun.

Namun di tengah perjalanan, sepedamotor tersebut tiba-tiba berasap dan tidak sengaja berjumpa pelaku RP alias A.

Kemudian pelaku A mengarahkannya ke sebuah bengkel milik S.

Setelah dicek pemilik bengkel, sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan rusak parah sehingga pelaku BKL  menghubungi pelaku RP alias A melalui pemilik bengkel untuk berencana menjualkan sepedamotor tersebut.

Setelah bertemu, pelaku BKL menjual sepedamotor tersebut kepada pelaku RP alias A sebesar Rp. 1.700.000.

Mendengar pengakuan tersebut, malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, Kanit Jatanras, IPDA Revanto Barasa SH, bersama Tim, berhasil menangkap pelaku RP alias A, di Jl. Sahkuda Bayu, Huta III, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepedamotor Honda Supra X 125 warnah merah milik pelapor dengan kondisi mesin terpisah diangkut ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini, kedua pelaku, BKL dan RP alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,”pungkas AKP Sandi Riz.

 

(rel)

 

Tags: Polres Pematangsiantar
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini