Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pengedar narkotika berinisial RY (20), warga Jalan Perjuangan Huta IV, Kelurahan Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan TS (26), warga Huta I Dolok Maraja, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (16/3/2025) pagi lalu, sekitar pukul 06.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. JH. Pardede SH, mengatakan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RY sedang membawa narkoba di pinggir jalan Medan KM 5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka RY, lanjutnya, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari atas tanah yang terjatuh dari tangan kanannya, 1 unit Handphone (HP) merek Redmi warna Hitam dari kantong celana depan sebelah kanan dan uang Rp. 50.000 dari belakang Casing HP miliknya.
Diinterogasi, tersangka RY mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka RS. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan.
Selanjutnya pada sore harinya, sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka TS saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5098 TBM, di Jalan Bahapal, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok dengan barang bukti 1 unit HP merek Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan.
Diinterogasi petugas, tersangka TS mengaku ada menyimpan narkoba didalam rumahnya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka RS ke rumahnya, di Huta I Dolok Maraja, Kelurahan Dolok Maraja.
Kemudian disaksikan Ketua RT setempat, Tim Ospsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti dari dalam kamarnya, tepatnya di atas lemari pakaian, berupa 1 buah kaos kaki warna putih biru berisi 15 paket sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam dari dalam lemari pakaiannya.
Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini, kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar. Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Pematangsiantar,”pungkas AKP. JH. Pardede SH.
(rel)