Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Hal itu dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (5/4/2025), sekitar pukul 18.40 WIB.
Dua orang pengedar narkotika yang diringkus yaitu berinisial ZPP (29), warga Jalan Kauman Dusun I, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan AR (26), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP J.H. Pardede SH menjelaskan, awalnya anggota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sumber Jaya I tersebut, ada seseorang yang menjual narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki – laki tersebut berinisial ZPP.
Lalu pada hari Sabtu (5/4/2025) malam, sekira pukul 18.20 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka ZPP, di pinggir Jalan Sumber Jaya I dengan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri dan 1 unit Handphone (HP) merek Infinix warna Biru dari tangan kanan.
Diinterogasi, tersangka ZPP mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka AR. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemancingan terhadap tersangka AR dengan memesan sabu.
Dan pada Sabtu malam, pukul 20.00 WIB, tersangka AR berhasil diringkus di Jalan Tanjung Pinggir Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka AR, ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum berisi barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan dari tangan kanannya dan 1 unit Hp merek Samsung warna Hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Tersangka AR mengaku sabu itu miliknya sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diangkut ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari kedua tersangka, ZPP dan AR diamankan barang bukti sabu sebanyak 13 paket dengan berat brutto 4,97 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, atau sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)