Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) diduga memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (18/7/2024), sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, pada Senin (22/7/2024), mengatakan, pasangan suami istri itu berinisial AJ als Caplin (Laki – laki 46 tahun), dan JAL (Perempuan 40 tahun), warga Nagahuta, Kampung Nagori Bosar, Kecamatan Panambean Panei, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba, di Jalan Sibatu-batu (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (18/7/2024), sekira pukul 00.10 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap terduga AJ, dan JAL, yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motornya masing-masing, di Jalan Sibatu – batu tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet kecil berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,11 gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3175 MF, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet sedotan.
Tersangka JAL menerangkan, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik AJ. Selanjutnya personil membawa AJ, dan JAL dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Terduga AJ, dan JAL sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)