Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap AA (36), warga Komplek Bumi Ayu Lestari, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, karena miliki narkotika jenis sabu dengan brutto 8,85 gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH, yang dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2024), mengatakan, penangkapan AA yang rumahnya di Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 08.00 WIB.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di Jalan Nagur, Gang Manunggal, ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin pagi, 9 Desember 2024, sekira pukul 08.00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek salah satu rumah yang diinformasikan masyarakat tersebut dan menangkap seorang laki – laki berinisial AA.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan maupun rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa dari atas lantai kamarnya 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna Hitam dan uang Rp 500.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya, di atas asbes kamarnya 1 buah dompet hitam berisi 2 paket Narkotika jenis sabu dengan bruto 8,85 gram, 1 unit Timbangan Digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 sendok terbuat dari pipet plastik.
Diinterogasi, pelaku AA mengaku kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga pelaku AA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AA sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)