Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial VD (40), warga Jl. Sibatu – batu Blok III, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Senin (14/4/2025) malam, pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Hasudungan Pardede SH, mengatakan, penangkapan tersangka VD, di salah satu rumah di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di jalan Melati tersebut ada sebuah rumah yang sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (14/4/2025) malam, pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka VD saat sedang duduk duduk di teras rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari tersangka VD ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet di kantung celana belakang yang didalamnya ada 2 paket sabu, kemudian di kantung celana kanan depan, ada uang sebanyak Rp.550.000 serta 1 unit Hp merk oppo di atas meja teras.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah didalam rumah tersebut, lalu kembali ditemukan barang bukti di pintu kamar ada sebuah koas kaki warna merah tergantung yang didalamnya ada 10 paket sabu serta didalam kamar, tepatnya di dalam laci ada 1 paket sabu, dan di lantai 2 di atas meja ada 2 bungkus plastik klip kosong.
Diinterogasi, tersangka VD mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan uang yang ditemukan merupakan uang hasil penjualan sabu.
Adanya pengakuan itu, tersangka VD beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Total barang bukti yang diamankan 13 paket sabu dengan berat brutto 4,95 gram. Hingga saat ini, tersangka VD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,”pungkas AKP Jonni.
(rel)